Visi : “MEWUJUDKAN DESA YANG MANDIRI DALAM PENGELOLAAN POTENSI DESA DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, AMAN, BERBUDAYA, MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS, DAN PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN DESA” Misi : 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengembangkan teknologi informasi untuk menjadi desa digital sebagai cara pelayanan masyarakat yang prima; 2. Membangun Desa bersama masyarakat dengan menggali sumber daya alam dan potensi desa yang ada, untuk meningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa; 3. Mewujudkan masyarakat yang agamis, sejahtera, maju, aman, demokratis, mandiri dengan meningkatkan kwalitas sumber daya manusia yang unggul; 4. Mengembangkan kegiatan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Budaya dan Olahraga untuk mencapai masyarakat yang cerdas, sehat, mandiri dan berakhlakul karimah.

Artikel

Profil PPID

14 Oktober 2026 11:20:44  Administrator  11 Kali Dibaca 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Sidowungu No. 50 Desa Sidowungu Kec. Menganti Kab. Gresik
Desa : Sidowungu
Kecamatan : Menganti
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61174
Telepon : 0317917378
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:138
    Kemarin:422
    Total Pengunjung:64.724
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.159.114.117
    Browser:Mozilla 5.0