Visi : “MEWUJUDKAN DESA YANG MANDIRI DALAM PENGELOLAAN POTENSI DESA DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, AMAN, BERBUDAYA, MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS, DAN PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN DESA” Misi : 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengembangkan teknologi informasi untuk menjadi desa digital sebagai cara pelayanan masyarakat yang prima; 2. Membangun Desa bersama masyarakat dengan menggali sumber daya alam dan potensi desa yang ada, untuk meningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa; 3. Mewujudkan masyarakat yang agamis, sejahtera, maju, aman, demokratis, mandiri dengan meningkatkan kwalitas sumber daya manusia yang unggul; 4. Mengembangkan kegiatan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Budaya dan Olahraga untuk mencapai masyarakat yang cerdas, sehat, mandiri dan berakhlakul karimah.

Artikel

Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

12 Oktober 2021 07:03:21  Administrator  351 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

24 Agustus 2016 | 382 Kali
Wisata Telogo Mboro Desa Sidowungu
12 Oktober 2021 | 351 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
18 Februari 2022 | 267 Kali
Sosialiasi Pemilihan Kepala Desa
24 Agustus 2016 | 217 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
18 Februari 2022 | 163 Kali
Produk Desa
03 Agustus 2023 | 149 Kali
Penutupan BBK2 KKN Unair di Desa Sidowungu
14 Oktober 2021 | 148 Kali
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Sidowungu No. 50 Desa Sidowungu Kec. Menganti Kab. Gresik
Desa : Sidowungu
Kecamatan : Menganti
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61174
Telepon : 0317917378
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:102
    Kemarin:265
    Total Pengunjung:65.532
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.84
    Browser:Mozilla 5.0